Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
02 Oct 2017 27,402 pembaca ADMIN Curug

Lanjutan Pembongkaran Bangunan Liar Di Kelurahan Binong Kecamatan Curug

Binong - Curug, 28 September 2017. Pembongkaran Bangunan Liar yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang di wilayah Kelurahan Binong Kecamatan Curug kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 27 September 2017. Pembongkaran yang sebelumnya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 September 2017 dan 19 September 2017, kembali dilanjutkan setelah sampai dengan batas waktu 1 (satu) minggu dari pembongkaran terakhir, warga di wilayah Kelurahan Binong Kecamatan Curug masih belum membongkar bangunan tersebut secara swadaya.

"Bangunan yang ditertibkan dan dibongkar adalah merupakan bangunan yang tidak memiliki ijin (IMB) serta menutup saluran air dengan cor-an permanen, sehingga apabila terjadi hujan menimbulkan banjir di Wilayah Binong itu sendiri", demikian pernyataan dari Lurah Binong, Ibu Masitoh, S.Ag., M.Si. Selain hal tersebut Ibu Lurah juga mengatakan bahwa sebetulnya pihak Kelurahan dan Kecamatan telah memberikan SP 1 sampai dengan SP 3 kepada pemilik bangunan serta dilakukan mediasi dan dialog secara terbuka, tetapi karena tidak mendapat respon, maka pembongkaran bangunan dilaksanakan, di mana pihak Kecamatan Curug melibatkan pihak Koramil Curug, Kepolisian Sektor Curug, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

"Semoga dengan adanya pembongkaran ini, masalah banjir yang sering terjadi di Wilayah Curug, khususnya Kelurahan Binong, bisa sedikit tertanggulangi", imbuh Ibu Rahyuni, S.Sos., M.Si., Camat Curug Kabupaten Tangerang, yang ikut hadir di kegiatan bangunan liar tersebut.

*DPK