Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
30 Jul 2026 6 pembaca ADMIN Curug

🚫 STOP Membakar Sampah Sembarangan! πŸ”₯♻️

Membakar sampah bukan solusi, justru menjadi sumber polusi yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan kita. Asap hasil pembakaran dapat mencemari udara, mengganggu pernapasan, meningkatkan risiko kebakaran, serta merusak kenyamanan lingkungan.

πŸ“Œ Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan:
βš–οΈ Kurungan paling lama 6 bulan
πŸ’° Denda paling banyak Rp50.000.000

πŸ’š Mari kelola sampah dengan bijak:
βœ… Pilah sampah dari sumbernya.
♻️ Manfaatkan kembali sampah yang masih bisa digunakan.
πŸš› Serahkan sampah kepada petugas untuk diangkut ke tempat pengelolaan yang sesuai.

Ayo, Pilah sampah dari rumah
🟒 Organik (Basah)
Sisa makanan, kulit buah, dan daun kering. Dapat diolah menjadi kompos.

🟑 Anorganik (Kering)
Plastik, botol, kertas, dan kaleng. Bisa didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah.

⚫ B3 (Berbahaya)
Baterai, obat kedaluwarsa, dan limbah elektronik. Serahkan kepada pengelola limbah khusus agar ditangani dengan aman.

πŸ”΅ Residu
Tisu bekas, popok, dan styrofoam. Buang ke tempat pembuangan yang telah disediakan sesuai ketentuan.

Bersama kita wujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua. 🌿






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.