Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
Panen Jagung BUMDes Curug Wetan
Camat Curug - ππ«π’π ππππ‘π¦ππ§ πππ€π’π¦, π.πππ., π.ππ’ menghadiri kegiatan panen jagung yang diselenggarakan oleh ...
-
13 Sep 2026
Dilarang Membakar & Membuang Sampah Sembarangan
Membakar sampah bukan solusi, justru menjadi sumber polusi yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan ...
-
12 Sep 2026
Bina Wilayah TP PKK Kabupaten Tangerang Tahun 2026
Camat Curug Arif Rachman Hakim, S.STP., M.Si. didampingi Ketua TP PKK Kecamatan Curug Ny. Ririn ...
-
12 Sep 2026
KKN UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug
Menguatkan Potensi Lokal, Pembukaan KKN UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Desa Curug Wetan, Kecamatan CurugKecamatan ...