Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
Panen Jagung BUMDes Curug Wetan
Camat Curug - ππ«π’π ππππ‘π¦ππ§ πππ€π’π¦, π.πππ., π.ππ’ menghadiri kegiatan panen jagung yang diselenggarakan oleh ...
-
13 Sep 2026
Dilarang Membakar & Membuang Sampah Sembarangan
Membakar sampah bukan solusi, justru menjadi sumber polusi yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan ...
-
12 Sep 2026
Bina Wilayah TP PKK Kabupaten Tangerang Tahun 2026
Camat Curug Arif Rachman Hakim, S.STP., M.Si. didampingi Ketua TP PKK Kecamatan Curug Ny. Ririn ...
-
12 Sep 2026
KKN UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug
Menguatkan Potensi Lokal, Pembukaan KKN UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Desa Curug Wetan, Kecamatan CurugKecamatan ...